ANGGARAN RUMAH
TANGGA
LEMBAGA SWADAYA
MASYARAAKAT
LEMBAGA
INTERAKSI LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT
(ART-LSM-LIALAMY)
POKOK-POKOK PIKIRAN
1.
LSM-LIALAMY adalah Organisasi
Kemasyarakatan yang berada dalam wilayah Hukum Indonesia sehingga dengan
demikian lembaga ini berazaskan Pancasila.
2.
LSM-LIALAMY adalah untuk pertama
kalinya telah disahkan lewat SK. No.220/23/ PKB/I/2002. Oleh karena itu maka
Badan hukum ini Subyek Hukum Nasional, bukan Badan Hukum Asing, Mandiri dalam
arti bukan organisasi sosial politik dan bukan bagian dari organisasi sosial
politik.
3.
LSM-LIALAMY didirikan dengan maksud :
a.
Ikut serta mendukung Kebijakan
Pelaksanaan OTODA serta mendukung Percepatan Pembangunan Daerah-Daerah
Tertinggal.
b.
Sebagai gerbang interaktif,
penyambung informasi dan interkoneksi lingkungan dan masyarakat.
c.
Menumbuhkan kesadaran pada
pentingnya pelestarian kekayaan alam dan budaya Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
4.
LSM-LIALAMY dalam Anggaran
Dasarnya mencantumkan Pancasila dengan maksud: Menghayati, Mengamalkan dan
Mengamankan Pancasila dan UUD 45, maka sejalan dengan usaha membinah,
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, berusaha mendedikasikan aktifitas
untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
5.
Wilayah kerja LSM-LIALAMY tidak
terbatas pada suatu daerah saja, tapi mencakup untuk keseluruhan Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia di manapun LSM ini diharap berpartisipasi.
6.
Oleh karena itu pembukaan dan
penetapan pengurus cabang dan anggota LSM ini harus dengan persetujuan dari
induk Lembaga ini, yaitu di mana tempat yang ditetapkan oleh Badan Pendiri
ditambah dengan 1/3 dari anggota hasil pemilihan terbaru. Hubungan Badan Pendiri, Pengurus, Staf dan
Anggota diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART-LSM-LIALAMY)
ini sebagai berikut :
BAB I
KERANGKA – KERANGKA POKOK
LSM-LIALAMY
Pasal 1
BENTUK
LEMBAGA
LEMBAGA
SWADAYA MASYARAKAT
LEMBAGA
INTERAKSI LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT
(LSM-LIALAMY)
Pasal 2
MAKNA DAN
ARTI LOGO LSM-LIALAMY
1.
Bundaran yang menyolok ke atas
dimaksudkan sebagai makna dari :
-
Ke-Esa-an Tuhan Yang Menciptakan segala yang ada di jagar raya ini.
-
Matahari yang berarti sumber kehidupan dan sumber energi (pitalitas)
yang
diperlukan oleh semua mahluk di
muka bumi ini .
- Kepala atau sumber inspirasi dalam
melakukan terobosan demi kemajuan dan
kemaslahatan manusia dan segala
mahluk di muka bumi ini.
2.
4 (empat) siku yang tidak
beraturan dimaksudkan sebagai makna dari :
- Empat segi keberadaan manusia
sebagai mahluk yang paling mulia dan
- bertanggung jawab dalam
kelangsungan kehidupan yang ada di muka bumi ini,
- yaitu: Rohaniawan, Pakar
atau Ilmuawan, Penguasa dan Masyarakat Umum
-
Awan atau harapan semua mahluk
dan khusunya masyarakat akan datangnya air dari langit baik air hujan maupun
air rohani. Karena hakekatnnya yang
dikatakan manusia sebagai umat, tentunya bukan hanya memerlukan pertumbuhan dan
kemajuan duniawi, tetapi juga memerlukan pertumbuhan dan kemajuan kehidupan
spritual yang telah dan senantiasa diberikan oleh Tuhan kepada semua umat.
3.
Secara keseluruhan Makna dan arti
Logo LSM-LIALAMY adalah :
- Interaksi Manusia pada Tuhan-nya -
Interaksi Manusia pada Lingkungannya – Dan
Interaksi Manusia dalam
Masyarakatnya.
- Sasaran partisipasi LSM-LIALAMY,
yaitu Pembangunan Masyarakat Indonesia
secara Holistik (luas dan
menyeluruh).
Gambaran manusia seutuhnya.
Pasal 3.
VISI DAN MISI
- Progress
Pembangunan
- Pengembangan
Science dan Technology berbasis Lingkungan.
- Conservasi
alam dan budaya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BAB II
PERANGKAT
DAN PERLENGKAPAN LEMBAGA
Pasal 4.
Perangkat dan Perlengkapan Lembaga
ini terdiri dari :
1.
DEWAN PENDIRI
2.
DEWAN PENGURUS
3.
DEWAN TEHNIK DAN PENASEHAT
4.
DEVISI – DEVISI
5.
STAF / ANGGOTA
BAB III
TUGAS DAN WEWENAN PERANGKAT DAN
PERLENGKAPAN LEMBAGA
Pasal 5.
DEWAN PENDIRI
Dewan
Pendiri adalah Badan Tertinggi Lembaga ini :
1.
Mempunyai hak untuk memintah
anggota kepengurusan lain agar melakukan suatu tindakan kalau seseorang anggota
kepengurusan lainnya berhalangan.
2.
Semua dewan, devisi, staf dan
anggota di bawah bimbingan dan pengawasan Dewan Pendiri dan bertanggung jawab
kepadanya dalam melakukan kegiatan.
Dalam
hal ini Dewan Pendiri melakukan tugas sebagai berikut:
Sebagai Ketua rapat atau
pertemuan menyangkut perubahan kepengurusan dan
mensahkannya beserta perumusan
program lembaga.
Menandatangani notulen jalannya
rapat atau pertemuan mengenai hal di atas.
Memiliki hak untuk memeriksa
seluruh dokumen lembaga.
Mempunyai wewenan menghentikan
kegiatan yang mungkin akan merusak kepentingan l
embaga atau kepentingan umum
masyarakat dan lingkungan.
Berhak memanggil semua anggota
kepengurusan mengenai masaalah yang dianggap
sangat penting dalam urusan
lembaga.
Pasal 6
DEWAN PENGURUS
Dewan Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Pasal 7
TUGAS DAN WEWENAN KETUA
1.
Melakukan kegiatan yang digariskan AD/ART dan lainnya yang
diperintahkan Dewan Pendiri.
2. Menyiapkan
program kegiatan lembaga dan menyampaikannya kepada Dewan Pendiri yang nantinya
akan dirapat internalkan lembaga.
3. Mengikuti
undangan pertemuan setiap kali lembaga diundang.
4. Menandatangani
kontrak atau perjanjian dengan pihak yang dengannya lembaga kerjasama.
5. Menandatangani
hasil keputusan dan catatan lainnya lembaga.
Pasal 8
TUGAS DAN WEWENAN SEKRETARIS
1.
Memberitahu anggota mengenai rapat kepengurusan.
2.
Menyampaikan catatan mengenai:
1.1. Inventaris yang dimiliki lembaga.
1.2. Preqwensi dan hasil kegiatan yang telah
dilakukan.
1.3. Hasil evaluasi kegiatan lembaga setiap
tahunnya.
3. Bersama ketua Menyiapkan
program kegiatan lembaga dan menyampaikannya
kepada Dewan Pendiri yang nantinya akan dirapat internalkan lembaga.
4. Melakukan tugas ketua
manakalah ketua berhalangan.
Pasal 9
TUGAS DAN WEWENAN BENDAHARA
1.
Membuat catatan keuangan dari semua pemasukan dan pengeluaran.
2.
Mengelolah dan mengatur dengan aman pembukuan keuangan lembaga.
3.
Melaporkan kepada ketua tentang perubahan keuangan lembaga.
Pasal 10
DEWAN TEHNIK DAN PENASEHAT
Dewan Tehnik dan Penasehat memiliki tugas dan
wewenan sebagai berikut:
1.
Mengarahkan anggota pada peningkatan
dan pembangunan spritual dan material
2.
Mengupayakan anggota untuk
melaksanakan kewajiban, pada Tuhan Yang Maha Esa, terhadap UU atau PP,
lingkungan dan kemasyarakatan serta kewajiban baik internal maupun eksternal
lembaga.
3.
Mewajibakan anggota untuk
melaksanakan garis-garis yang ada dalam AD dan ART lembaga secara optimal.
4.
Menyarankan solusi, terobosan
atau islah bagi anggota dan masyarakat yang terlibat komplik.
Pasal 11
DEVISI – DEVISI
Devisi-Devisi memiliki tugas dan wewenan
sebagai berikut:
1.
Nama Devisi hasil pertemuan
berhak mengetuai devisi yang baginya diamanatkan.
2.
Berhak memiliki anggota maksimal 10 orang dalam pelaksanaan kegiatan.
3. Mengenai nama anggota yang dimaksud pada poin 2 diatas harus disampaikan
pada Dewan Pengurus untuk selanjutnya diregistrasi dalam daftar
anggota. Namun dalam hal tugas yang
tidak sanggup diselesaikan hanya 10 orang anggota, maka devisi bersangkutan
bisa menyampaikan permintaan bantuan pada devisi lainnya. Penyampaian itu harus sampai kepada Dewan Pengurus.
4. Berusaha
melibatkan anggotanya dalam program kelembagaan dan menyapaikan bahwa mereka dengan
ini telah menjadi anggota tetap lembaga.
Kecuali dengan sesuatu hal yang tidak berkenan, maka anggota
bersangkutan dengan sendirinya telah keluar dari keanggotaan.
Pasal 12
STAF / ANGGOTA
Yang
dimaksud Staf / Anggota adalah yang telah terdaftar dalam Kepengurusan Lembaga ini dengan tugas, kewajiban serta
wewenannya yaitu sebagai berikut:
1. Berhak
terlibat dalam setiap kegiatan kelembagaan.
2. Staf
dan Anggota sepenuhnya berada di bawah kontrol Dewan Pengurus.
3. Berhak
menyampaikan usul dalam rapat dan kegiatan lembaga.
4. Berhak
mendapat dividen dan perhatian dari lembaga dan pengurus lainnya.
Pasal 13
RAPAT DEWAN
PENGURUS
1.
Rapat Badan Pengurus adalah sah
jika dihadiri 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota.
2.
Tiap-tiap anggota berhak
mengeluarkan pendapat.
3.
Semua anggota dan keputusan
jikalau tidak ditentukan dalam AD / ART dan peraturan-peraturan lainnya bisa
diambil dan diputuskan dengan suara terbanyak.
BAB IV
BENTUK – BENTUK KEGIATAN DAN PROGRAM
KERJA
Pasal 14
SPESIFIKASI
PROGRAM
Adapun yang akan menjadi usaha
LSM-LIALAMY di antaranya yaitu :
1.
Meningkatkan semangat penelitian
dan pengembangan sumber daya alam dan masyarakat. Dan berusaha memecahkan masaalah-masaalah
mendasar dalam lingkungan dan msyarakat.
2.
Penebaran sentra-sentra jaringan
yang bertalian dengan isu-isu lingkungan dan masyarakat.
3.
Menumbuhkan dan mengembangkan
kesadaran positif dan konservatif dan penanggulangan sisi negatif baik material
maupun spritual masyarakat.
4.
Berusaha meningkatkan pendapatan
dan ekonomi masyarakat dan anggota lembaga.
5.
Membantu Pemerintah dalam
mengkaji dan melaksanakan kebijakan publik.
Pasal 15
PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
Program
Kerja Jangka Pendek yaitu:
1.
Melaksanakan negosiasi, sarasehan,
diskusi, ceramah dan pertemuan yang berkaitan
pelestarian lingkungan dan budaya masyarakat,
2.
Upaya pengentasan buta huruf dan usaha
transpertasi ilmu praktis dalam motipasi
kerja efektif masyarakat.
3.
Penyadaran masyarakat pada hukum, UU,
PP/PERDA dan Kebijakan Peme-rintah yang lainnya. Penyadaran lingkungan hidup, bahaya miras,
narkoba HIV/AIDS, kenakalan remaja serta penyuluhan gender.
4.
Memprakarsai kelompok kerja produktif dan
inovatif untuk peningkatan taraf hidup
masyarakat.
Pasal
16
PROGRAM KERJA
JANGKA PANJANG
Program
Kerja Jangka Panjang yaitu:
1. Melakukan Observasi, Penyuluhan, loka karya atau
seminar untuk penanggulangan degradasi lingkungan dan dekadensi moral
masyarakat (kemerosotan fisik / lingkungan yang kurang kondusif dan kemerosotan
spiritual dan tarap hidup yang belum semestinya).
2. Siap kerja sama dengan berbagai organisasi atau
instansi. Pemerintah atau swasta, dalam
atau luar negeri dalam berbagai bidang, seperti:
7.1. Pertanian dan kehutanan,
7.2. Perikanan dan Kelautan,
7.3. Peternakan dan perunggasan,
7.4. Pendidikan dan Keterampilan,
7.5. Ekonomi dan Sosial,
7.6. Industri dan Perdagangan
7.7. Hukum dan keamanan, dan lainnya.
3. Melakukan observasi,
penyuluhan, loka karya atau seminar untuk penanggulangan degradasi ling-kungan
dan dekadensi moral masyarakat (kemerosotan fisik / lingkungan yang kurang
kondusif). Dan kemerosotan moral atau
spritual masyarakat/taraf hidup yang belum semestina.
4. Konsen untuk kontruksi dan rekontruksi aset
dan pasilitas yang memudahkan masyarakat mencapai kerja dan kebutuhan mereka.
5. Membentuk
kelompok observasi dan konservasi dari pelajar, peneliti, dan pencinta
lingkunga hidup (nasturalist dan zoonelover)
BAB V
KERJA
SAMA DENGAN PEMERINTAH DAN ORGANISASI LAIN
Pasal 17
BENTUK KERJA SAMA
Lembaga
akan siap dan senantiasa menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi baik
pemerintah maupun swasta selagi program itu untuk kepentingan lingkungan dan
masyarakat seperti yang disebutkan dalam program kerja Lembaga ini. Kerja sama
yang dimaksud adalah :
1.
Tidak bertentangan dengan AD /
ART, UU, ataupun peraturan, norma agama dan budaya lokal namun hendaknya
terdapat saling pengertian pada keaneka ragaman, multikultural atau pluralisme
yang ada dalam lingkungan dan
masyarakat.
2.
Tidak merugikan ke dua belah
pihak.
3.
Disetujui, ditetapkan atau diMomerandum
of Understandingkan (MoU) dengan peraturan-peraturan khusus di atas kertas
oleh ke dua belah pihak. Termasuk segala hasil yang telah dengan maksimal
dilakukan oleh ke dua belah pihak namun tidak sampai pada target yang
diharapkan, maka hal ini menjadi resikoh yang tidak dibebankan pada lembaga.
4.
Pihak yang dengannya lembaga ini
menjalin kerja sama dapat menjamin keselamatan dan kesejahteraan pesonel
lembaga yang terlibat langsung selama program dijalankan sampai selesai masa
yang ditentukan.
5.
Keselamatan dan Kesejahteraan
yang dimaksud pada poin 3 di atas adalah tidak terlalu memberatkan atau
membahayakan baik pisik maupun jiwa personel lembaga dan mendapat upah maksimal
dan yang sewajarnya.
BAB VI
PENDAPATAN LEMBAGA
Pasal
18
UNIT USAHA DAN PENDAPATAN LEMBAGA
1.
Unit usaha yang berada dalam
kekuasaan lembaga dipergunakan untuk kelangsungan jalannya program lembaga.
2.
Segala penghasilan unit usaha
lembaga adalah milik lembaga dan mutlak dicatat secara seksama dan merupakan
tanggung jawab bendahara.
3.
Dalam segala kegiatan yang dapat
memberikan hasil atau nilai ekonomi di luar unit usaha lembaga, di mana nama
lembaga dipakai, maka yang bersangkutan memberikan minimal 20% sebagai
kontribusi pada lembaga dari yang dia dapat.
BAB VII
Pasal 19
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Anggaran Rumah Tanggaa Lembaga dapat
diubah apabila :
1.
Dipandang perlu dan diusulkan
oleh sekurang-kurangnya 1/3 (seper tiga) dari anggota.
2.
Semua perubahan Anggaran Rumah
Tangga tidak boleh bertentangan dengan peraturan, UU atau PP yang berlaku.
Pasal 20
TAMBAHAN
Dalam
melakukan surat menyurat, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT - LEMBAGA INTERAKSI
LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT (LSM- LIALAMY).
senantiasa memakai kertas berlogo dengan maksud demi Keamanan
Administrasi Lembaga.
PENUTUP
Segala
hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, mengenai kepengurusan
dan aktifitas LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT - LEMBAGA INTERAKSI LINGKUNGAN DAN
MASYARAKAT (LSM- LIALAMY). Maka
PERANGKAT DAN PERLENGKAPAN LEMBAGA dapat mengambil tindakan atau mengadakan
perumusan peraturan yang perlu, asal tidak bertentangan dengan ketentuan yang
terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lembaga ini. Begitupun pada Hukum Nasional Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Takalar, 15 Mei 2011
MUHAMMAD ISHAK
S. Ag.
K E
T U A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar