Assalamu Alaikum, ahlan wasahlan selamat datang di Blog Saya

Minggu, 11 September 2011

Lembaga Interaksi Aspirasi Lingkungan & Masyarakat (LIALAMY)


ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SWADAYA MASYARAAKAT
LEMBAGA INTERAKSI LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT

(ART-LSM-LIALAMY)

                                                 POKOK-POKOK PIKIRAN

1.     LSM-LIALAMY adalah Organisasi Kemasyarakatan yang berada dalam wilayah Hukum Indonesia sehingga dengan demikian lembaga ini berazaskan Pancasila.

2.     LSM-LIALAMY adalah untuk pertama kalinya telah disahkan lewat SK. No.220/23/ PKB/I/2002. Oleh karena itu maka Badan hukum ini Subyek Hukum Nasional, bukan Badan Hukum Asing, Mandiri dalam arti bukan organisasi sosial politik dan bukan bagian dari organisasi sosial politik.

3.     LSM-LIALAMY didirikan dengan maksud :
a.     Ikut serta mendukung Kebijakan Pelaksanaan OTODA serta mendukung Percepatan Pembangunan Daerah-Daerah Tertinggal.
b.    Sebagai gerbang interaktif, penyambung informasi dan interkoneksi lingkungan dan masyarakat.
c.     Menumbuhkan kesadaran pada pentingnya pelestarian kekayaan alam dan budaya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

4.     LSM-LIALAMY dalam Anggaran Dasarnya mencantumkan Pancasila dengan maksud: Menghayati, Mengamalkan dan Mengamankan Pancasila dan UUD 45, maka sejalan dengan usaha membinah, memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, berusaha mendedikasikan aktifitas untuk kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

5.     Wilayah kerja LSM-LIALAMY tidak terbatas pada suatu daerah saja, tapi mencakup untuk keseluruhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia di manapun LSM ini diharap berpartisipasi.

6.     Oleh karena itu pembukaan dan penetapan pengurus cabang dan anggota LSM ini harus dengan persetujuan dari induk Lembaga ini, yaitu di mana tempat yang ditetapkan oleh Badan Pendiri ditambah dengan 1/3 dari anggota hasil pemilihan terbaru.  Hubungan Badan Pendiri, Pengurus, Staf dan Anggota diuraikan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART-LSM-LIALAMY) ini sebagai berikut :












        BAB I

                    KERANGKA – KERANGKA  POKOK   LSM-LIALAMY

   Pasal 1  
 
  BENTUK  LEMBAGA

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
LEMBAGA INTERAKSI LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT
(LSM-LIALAMY)

       Pasal 2

MAKNA DAN ARTI LOGO LSM-LIALAMY

1.     Bundaran yang menyolok ke atas dimaksudkan sebagai makna dari :
                   -  Ke-Esa-an Tuhan Yang Menciptakan segala yang ada di jagar raya ini.
                   -  Matahari yang berarti sumber kehidupan dan sumber energi (pitalitas) yang  
                      diperlukan oleh semua mahluk di muka bumi ini .
                   - Kepala atau sumber inspirasi dalam melakukan terobosan demi kemajuan dan
                     kemaslahatan manusia dan segala mahluk di muka bumi ini.

2.     4 (empat) siku yang tidak beraturan dimaksudkan sebagai makna dari :
                   - Empat segi keberadaan manusia sebagai mahluk yang paling mulia dan
                   - bertanggung jawab dalam kelangsungan kehidupan yang ada di muka bumi ini,
                   - yaitu: Rohaniawan, Pakar atau Ilmuawan, Penguasa dan Masyarakat Umum
-  Awan atau harapan semua mahluk dan khusunya masyarakat akan datangnya air dari langit baik air hujan maupun air rohani.  Karena hakekatnnya yang dikatakan manusia sebagai umat, tentunya bukan hanya memerlukan pertumbuhan dan kemajuan duniawi, tetapi juga memerlukan pertumbuhan dan kemajuan kehidupan spritual yang telah dan senantiasa diberikan oleh Tuhan kepada semua umat.

3.     Secara keseluruhan Makna dan arti Logo LSM-LIALAMY adalah :
                   - Interaksi Manusia pada Tuhan-nya - Interaksi Manusia pada Lingkungannya – Dan  
                    Interaksi Manusia dalam Masyarakatnya.
                  - Sasaran partisipasi LSM-LIALAMY, yaitu Pembangunan Masyarakat Indonesia
                    secara Holistik (luas dan menyeluruh).
                    Gambaran manusia seutuhnya.

                                                                   Pasal 3.

                                                           VISI DAN MISI

-    Progress Pembangunan
-    Pengembangan Science dan Technology berbasis Lingkungan.
-    Conservasi alam dan budaya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).









                                                         BAB II

PERANGKAT DAN PERLENGKAPAN LEMBAGA

                                                                   Pasal 4.
         
          Perangkat dan Perlengkapan Lembaga ini terdiri dari :
1.     DEWAN PENDIRI
2.     DEWAN PENGURUS
3.     DEWAN TEHNIK DAN PENASEHAT
4.     DEVISI – DEVISI
5.     STAF / ANGGOTA
                                                      
                                                         BAB III

         TUGAS DAN WEWENAN PERANGKAT DAN PERLENGKAPAN LEMBAGA
 
   Pasal 5.

                                                          DEWAN PENDIRI

Dewan Pendiri adalah Badan Tertinggi Lembaga ini :
1.     Mempunyai hak untuk memintah anggota kepengurusan lain agar melakukan suatu tindakan kalau seseorang anggota kepengurusan lainnya berhalangan.
2.     Semua dewan, devisi, staf dan anggota di bawah bimbingan dan pengawasan Dewan Pendiri dan bertanggung jawab kepadanya dalam melakukan kegiatan.
Dalam hal ini Dewan Pendiri melakukan tugas sebagai berikut:
        Sebagai Ketua rapat atau pertemuan menyangkut perubahan kepengurusan dan
        mensahkannya beserta perumusan program lembaga.
        Menandatangani notulen jalannya rapat atau pertemuan mengenai hal di atas.
        Memiliki hak untuk memeriksa seluruh dokumen lembaga.
        Mempunyai wewenan menghentikan kegiatan yang mungkin akan merusak kepentingan l
        embaga atau kepentingan umum masyarakat dan lingkungan.
        Berhak memanggil semua anggota kepengurusan mengenai masaalah yang dianggap  
        sangat penting dalam urusan lembaga.

                                                    Pasal 6

                                             DEWAN PENGURUS

Dewan Pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
                                                                
                                                                   Pasal 7

                                 TUGAS DAN WEWENAN KETUA

1.  Melakukan kegiatan yang digariskan AD/ART dan lainnya yang diperintahkan   Dewan Pendiri.
2.       Menyiapkan program kegiatan lembaga dan menyampaikannya kepada Dewan Pendiri yang nantinya akan dirapat internalkan lembaga.
3.       Mengikuti undangan pertemuan setiap kali lembaga diundang.
4.       Menandatangani kontrak atau perjanjian dengan pihak yang dengannya lembaga kerjasama.
5.       Menandatangani hasil keputusan dan catatan lainnya lembaga.

                   
    Pasal 8

                       TUGAS DAN WEWENAN SEKRETARIS

         1.   Memberitahu anggota mengenai rapat kepengurusan.
2.     Menyampaikan catatan mengenai:
               1.1.  Inventaris yang dimiliki lembaga.
               1.2.  Preqwensi dan hasil kegiatan yang telah dilakukan.
               1.3.  Hasil evaluasi kegiatan lembaga setiap tahunnya.
         3.  Bersama ketua Menyiapkan program kegiatan lembaga dan menyampaikannya   kepada Dewan Pendiri yang nantinya akan dirapat internalkan lembaga.
         4.   Melakukan tugas ketua manakalah ketua berhalangan.

   Pasal 9

 TUGAS DAN WEWENAN BENDAHARA

         1.   Membuat catatan keuangan dari semua pemasukan dan pengeluaran.
         2.   Mengelolah dan mengatur dengan aman pembukuan keuangan lembaga.
3.      Melaporkan kepada ketua tentang perubahan  keuangan lembaga.
                                                  
                                            Pasal 10

    DEWAN TEHNIK DAN PENASEHAT

 Dewan Tehnik dan Penasehat memiliki tugas dan wewenan sebagai berikut:
1.           Mengarahkan anggota pada peningkatan dan pembangunan spritual dan material
2.           Mengupayakan anggota untuk melaksanakan kewajiban, pada Tuhan Yang Maha Esa, terhadap UU atau PP, lingkungan dan kemasyarakatan serta kewajiban baik internal maupun eksternal lembaga.
3.           Mewajibakan anggota untuk melaksanakan garis-garis yang ada dalam AD dan ART lembaga secara optimal.
4.           Menyarankan solusi, terobosan atau islah bagi anggota dan masyarakat yang terlibat komplik.

   Pasal 11
  
                                                 DEVISI – DEVISI

  Devisi-Devisi memiliki tugas dan wewenan sebagai berikut:
1.     Nama Devisi hasil pertemuan berhak mengetuai devisi yang baginya diamanatkan.
            2.   Berhak memiliki anggota maksimal 10 orang dalam pelaksanaan kegiatan.
            3. Mengenai nama anggota yang dimaksud pada poin 2 diatas harus                                 disampaikan pada Dewan Pengurus untuk selanjutnya diregistrasi dalam                                        daftar anggota.  Namun dalam hal tugas yang tidak sanggup diselesaikan hanya 10 orang anggota, maka devisi bersangkutan bisa menyampaikan permintaan bantuan pada devisi lainnya.  Penyampaian itu harus sampai   kepada Dewan Pengurus.
            4. Berusaha melibatkan anggotanya dalam program kelembagaan dan              menyapaikan bahwa mereka dengan ini telah menjadi anggota tetap lembaga.  Kecuali dengan sesuatu hal yang tidak berkenan, maka anggota bersangkutan dengan sendirinya telah keluar dari keanggotaan.




            
   Pasal 12

  STAF / ANGGOTA

Yang dimaksud Staf / Anggota adalah yang telah terdaftar dalam Kepengurusan    Lembaga ini dengan tugas, kewajiban serta wewenannya yaitu sebagai berikut:
1.       Berhak terlibat dalam setiap kegiatan kelembagaan.
2.       Staf dan Anggota sepenuhnya berada di bawah kontrol Dewan Pengurus. 
3.       Berhak menyampaikan usul dalam rapat dan kegiatan lembaga.
4.       Berhak mendapat dividen dan perhatian dari lembaga dan pengurus lainnya.
                                                    
                                                    Pasal 13

                                  RAPAT DEWAN PENGURUS

1.        Rapat Badan Pengurus adalah sah jika dihadiri 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota.
2.        Tiap-tiap anggota berhak mengeluarkan pendapat.
3.        Semua anggota dan keputusan jikalau tidak ditentukan dalam AD / ART dan peraturan-peraturan lainnya bisa diambil dan diputuskan dengan suara terbanyak.

                                                    BAB IV

              BENTUK – BENTUK KEGIATAN DAN PROGRAM KERJA
                                                                
                                                                  Pasal 14

SPESIFIKASI PROGRAM

         Adapun yang akan menjadi usaha LSM-LIALAMY  di antaranya yaitu :
1.        Meningkatkan semangat penelitian dan pengembangan sumber daya alam dan masyarakat.  Dan berusaha memecahkan masaalah-masaalah mendasar dalam lingkungan dan msyarakat.
2.        Penebaran sentra-sentra jaringan yang bertalian dengan isu-isu lingkungan dan masyarakat.
3.        Menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran positif dan konservatif dan penanggulangan sisi negatif baik material maupun spritual masyarakat.
4.        Berusaha meningkatkan pendapatan dan ekonomi masyarakat dan anggota lembaga.
5.        Membantu Pemerintah dalam mengkaji dan melaksanakan kebijakan publik.


   Pasal 15

         PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK

      Program Kerja Jangka Pendek yaitu:
1.         Melaksanakan negosiasi, sarasehan, diskusi, ceramah dan pertemuan yang  berkaitan pelestarian lingkungan dan budaya masyarakat,
2.         Upaya pengentasan buta huruf dan usaha transpertasi ilmu praktis dalam   motipasi kerja efektif masyarakat.
3.         Penyadaran masyarakat pada hukum, UU, PP/PERDA dan Kebijakan Peme-rintah yang lainnya.  Penyadaran lingkungan hidup, bahaya miras, narkoba HIV/AIDS, kenakalan remaja serta penyuluhan gender.
4.         Memprakarsai kelompok kerja produktif dan inovatif untuk peningkatan taraf    hidup masyarakat.
 
       Pasal 16

                              PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG

      Program Kerja Jangka Panjang yaitu:
1.     Melakukan Observasi, Penyuluhan, loka karya atau seminar untuk penanggulangan degradasi lingkungan dan dekadensi moral masyarakat (kemerosotan fisik / lingkungan yang kurang kondusif dan kemerosotan spiritual dan tarap hidup yang belum semestinya).
2.     Siap kerja sama dengan berbagai organisasi atau instansi.  Pemerintah atau swasta, dalam atau luar negeri dalam berbagai bidang, seperti:
      7.1.  Pertanian dan kehutanan,
      7.2.  Perikanan dan Kelautan,
      7.3.  Peternakan dan perunggasan,
      7.4.  Pendidikan dan Keterampilan,
      7.5.  Ekonomi dan Sosial,
      7.6.  Industri dan Perdagangan
      7.7.  Hukum dan keamanan, dan lainnya.
3. Melakukan observasi, penyuluhan, loka karya atau seminar untuk penanggulangan degradasi ling-kungan dan dekadensi moral masyarakat (kemerosotan fisik / lingkungan yang kurang kondusif).  Dan kemerosotan moral atau spritual masyarakat/taraf hidup yang belum semestina.
4.   Konsen untuk kontruksi dan rekontruksi aset dan pasilitas yang memudahkan masyarakat mencapai kerja dan kebutuhan mereka.
5.  Membentuk kelompok observasi dan konservasi dari pelajar, peneliti, dan pencinta lingkunga hidup (nasturalist dan zoonelover)


BAB V

KERJA SAMA DENGAN PEMERINTAH DAN ORGANISASI LAIN

Pasal 17

                                         BENTUK KERJA SAMA

Lembaga akan siap dan senantiasa menjalin kerja sama dengan berbagai organisasi baik pemerintah maupun swasta selagi program itu untuk kepentingan lingkungan dan masyarakat seperti yang disebutkan dalam program kerja Lembaga ini. Kerja sama yang dimaksud adalah :
1.      Tidak bertentangan dengan AD / ART, UU, ataupun peraturan, norma agama dan budaya lokal namun hendaknya terdapat saling pengertian pada keaneka ragaman, multikultural atau pluralisme yang ada dalam lingkungan dan  masyarakat.
2.      Tidak merugikan ke dua belah pihak.
3.      Disetujui, ditetapkan atau diMomerandum of Understandingkan (MoU) dengan peraturan-peraturan khusus di atas kertas oleh ke dua belah pihak. Termasuk segala hasil yang telah dengan maksimal dilakukan oleh ke dua belah pihak namun tidak sampai pada target yang diharapkan, maka hal ini menjadi resikoh yang tidak dibebankan pada lembaga.
4.      Pihak yang dengannya lembaga ini menjalin kerja sama dapat menjamin keselamatan dan kesejahteraan pesonel lembaga yang terlibat langsung selama program dijalankan sampai selesai masa yang ditentukan.
5.      Keselamatan dan Kesejahteraan yang dimaksud pada poin 3 di atas adalah tidak terlalu memberatkan atau membahayakan baik pisik maupun jiwa personel lembaga dan mendapat upah maksimal dan yang sewajarnya.
    BAB VI

   PENDAPATAN LEMBAGA

                   Pasal 18

   UNIT USAHA DAN PENDAPATAN LEMBAGA

1.     Unit usaha yang berada dalam kekuasaan lembaga dipergunakan untuk kelangsungan jalannya program lembaga.
2.     Segala penghasilan unit usaha lembaga adalah milik lembaga dan mutlak dicatat secara seksama dan merupakan tanggung jawab bendahara.
3.     Dalam segala kegiatan yang dapat memberikan hasil atau nilai ekonomi di luar unit usaha lembaga, di mana nama lembaga dipakai, maka yang bersangkutan memberikan minimal 20% sebagai kontribusi pada lembaga dari yang dia dapat.

     BAB VII

      Pasal 19

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

           Anggaran Rumah Tanggaa Lembaga dapat diubah apabila :
1.     Dipandang perlu dan diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 (seper tiga) dari anggota.
2.     Semua perubahan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan peraturan, UU atau PP yang berlaku.

       Pasal 20

                                                    TAMBAHAN

Dalam melakukan surat menyurat, LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT - LEMBAGA INTERAKSI LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT (LSM- LIALAMY).  senantiasa memakai kertas berlogo dengan maksud demi Keamanan Administrasi Lembaga. 

                                                      PENUTUP

Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, mengenai kepengurusan dan aktifitas LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT - LEMBAGA INTERAKSI LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT (LSM- LIALAMY).  Maka PERANGKAT DAN PERLENGKAPAN LEMBAGA dapat mengambil tindakan atau mengadakan perumusan peraturan yang perlu, asal tidak bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lembaga ini.  Begitupun pada Hukum Nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.

      Takalar, 15 Mei 2011



                            MUHAMMAD ISHAK S. Ag.                  
                                                                                                                  K E T U A



Tidak ada komentar:

Posting Komentar