06/09/05 – Program Khusus: P E M P-dkp.go.id
“Masyarakat pesisir yang mendiami 8.090 desa diperkirakan berjumlah 16,42 juta jiwa. Komunitas ini relatif masih tertinggal, yang ditandai dengan poverty headcount index masih 0,28. Dengan kata lain, masih terdapat kira-kira 28% dari populasi tergolong miskin. Fenomena kemiskinan masyarakat pesisir ini sungguh sangat ironis, karena negeri ini memiliki potensi sumberdaya kelautan yang kaya”, demikian dikemukakan oleh Dr. Sudirman Saad (Direktur Pembedayaan Masyarakat Pesisir) dalam acara jumpa pers pada tanggal 6 September 2005.
Pada bagian lain Dr. Sudirman Saad mengatakan bahwa ”pemerintah, melalui Departemen Kelautan dan Perikanan, telah mengambil berbagai kebijakan untuk memberdayakan masyarakat pesisir, di antaranya Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP). Kebijakan tersebut sejalan dengan program Millenium Development Goals (MDGs) yaitu memberantas kemiskinan dan kelaparan, dimana targetnya antara tahun 1990-2015 masyarakat mempunyai dapat mempunyai pendapatan 1,5 US dolar per hari.”
Dengan target tersebut maka diharapkan melalui program PEMP sampai tahun 2009 dapat menaikkan pendapatan 281.200 (delapan ratus delapan pluh satu ribu dua ratus) orang, dari Rp. 300.000,- menjadi Rp. 500.000,- atau sekitar 10 % dari masyarakat miskin pesisir.
Program PEMP dengan dana yang berasal dari APBN dan dana kompensasi BBM, telah dilaksanakan di 265 kabupaten/kota, dan telah menghasilkan LEPP-M3 323 buah. Dalam memperkuat permodalan, melalui program PEMP pada tahun 2001 telah dilaksanakan di 125 kabupaten/kota, tahun 2002, 90 kabupaten/kota, tahun 2003 dilaksanakan di 126 kabupaten/kota, tahun 2004 di 160 kabupaten/kota, dan tahun 2005 sebanyak 111 kab/kota.
Periodisasi program PEMP dapat dibagi sebagai berikut: a. Pada 2001 – 2003 sebagai periode inisiasi, b. Tahun 2004-2006 adalah periode institusional. Pada periode institusional ini, fokusnya adalah merevatilisasi LEPP-M3 sehingga menjadi korporasi milik masyarakat pesisir,yang di satu sisi mampu melayani kebutuhan hidup sehari-hari dan di sisi lain dapat memenuhi keperluan usaha seperti modal dan sarana produksi.
Tahun pertama periode institusionalisasi telah terlampaui. Hasilnya pun cukup menggembirakan, 160 LEPP-M3 terevitalisasi hingga berbadan hukum koperasi. Di antaranya 142 memiliki LKM Swamitra Mina, 9 buah Pra-BPR Pesisir, dan 9 buah Unit Simpan Pinjam (USP). Diharapkan dalam periode institusionalisasi ini LKM tersebut sudah mampu mencapai BEP (break event point) serta 9 buah BPR-Pesisir resmi operasional. Sampai saat ini tercatat 45 LKM Swamitra Mina yang on line. Tenaga pengelola Swamitra Mina sebelumnya telah mendapatkan pelatihan untuk operasionalisasi Informasi Teknologi.
Hadirnya LKM Swamitra Mina maka secara bertahap peran tengkulak dan rentenir akan berkurang dan LKM dapat memobilisasi dana masyarakat dengan adanya suku bunga tabungan yang menarik. Dengan lancarnya pengelolaan LKM Swamitra Mina maka lambat laun bantuan modal yang disalurkan di masyarakat pesisir bukan lagi berasal dari APBN, tapi dari LKM Swamitra Mina.
Upaya untuk mewujudkan Koperasi LEPP-M3 sebagai holding company diharapkan ada pikiran cerdas yang bisa mengoptimalkan koperasi LEPP-M3. Dengan demikian maka diperlukan adanya jaringan nasional yang bisa menjadi penguatan kelembagaan untuk memperkuat permodalan bagi masyarakat pesisir. Untuk itu pada tahun 2004 telah dilaksanakan Musyawarah Nasional Masyarakat Pesisir di Balikpapan yang menyepakati adanya wadah yang bisa menjembatani percepatan terwujudnya holding company pada Koperasi LEPP-M3. Wadah tersebut adalah Jaringan Ekonomi Masyarakat Pesisir (JEMPI). Setelah setahun terbentuknya JEMPI maka ditindaklanjuti dengan mengadakan Rapat Kerja Nasional I yang dilaksanakan di Bogor 30 Agustus 2005 dihadiri 142 kabupaten/kota.
Oleh karena itu dua tahun tersisa periode institusionalisasi, selain terus menumbuhkembangkan koperasi dengan LKM-nya, juga akan merintis pembukaan Kedai Pesisir dan SPDN. Kedua kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk mengurangi beban masyarakat pesisir. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa rendahnya pendapatan masyarakat pesisir antara lain disebabkan oleh besarnya beban pengeluaran yang harus dikeluarkan, baik di waktu melaut maupun untuk kebutuhan sehari-harinya. Ke depan jaringan kedai pesisir akan dikelola secara profesional dengan pendekatan waralaba. Akan tetapi mekanisme pengelolaannya akan ditata sedemikian rupa sehingga keuntungan terbesar kedai pesisir akan kembali kepada masyarakat pesisir melalui koperasi. Pada akhir 2006, ditargetkan telah berdiri Induk Koperasi Masyarakat Pesisir.
Berdasarkan skenario dua periode di atas, maka pada 2 atau 3 tahun yang akan datang, alokasi dana APBN untuk penguatan modal sudah dapat diakhiri sehingga dana PEMP akan turun signifikan, mengingat 80% di antaranya merupakan penguatan modal. Pada saat itu diharapkan jaringan ekonomi masyarakat pesisir di sekitar 160 sentra pemberdayaan tersebut sudah terbangun sehingga akan bergerak lebih mandiri dan lebih dinamis.
Selain itu, dalam rangka mendukung transparansi terhadap penyaluran dana pada lembaga Swamitra Mina, Departemen Kelautan dan Perikanan telah membuta website www.swamitra.com, sebagai sarana komunikasi dan memudahkan masyarakat luas untuk selalu memantau lembaga mana yang layak untuk mendapatkan penyaluran dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar